A.
Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Pancasila
lahir melalui suatu proses dan digali dari budaya bangsa sendiri sehingga tepat
untuk dijadikan sebagai ideologi nasional.
1.
Latar Belakang pancasila sebagai Ideologi
Negara
Pancasila
adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku
kata, yaitu Panca yang berarti lima
dan Sila yang berarti dasar.
Pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Secara
implisit, pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, secara
yurudis baru sah pada tanggal 18 Agustus 1945.
a. Perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
Dr.
Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei
sampai 1 Juni 1945 mengajukan usul dasar negara Indonesia merdeka. Usulan
tersebut ditanggapi oleh Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir.
Soekarno.
1)
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Mr.
Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah dan sastrawan.
2)
Prof. Dr. Mr. Soepomo (21 Mei 1945)
Dr.
Soepomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal.
3)
Ir. Soekarnon (1 Juni 1945)
Ir.
Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan Sidang BPUPKI
yang kemudian diberi nama “Pancasila”
b. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Panitia Sembian ditugaskan untuk merumuskan
suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Dan hasilnya adalah “Piagam Jakarta”.
Setelah Indonesia merdeka, rumusan pancasila tersebut disahkan oleh PPKI
sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945. Dilakukan perubahan yaitu penghapusan bagian kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariaat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
penghapusan kalimat tersebut dengan
alasan adanya keberatan dengan pemeluk agama lain selain agama Islam dan demi
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk.
2.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
a.
Dasar
Negara RI
Pancasila ditetapkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara. Pancasila digunakan
untuk mengatur seluruh tatanan hidup negara. Pancasila adalah sumber dari
segala sumber hukum di negara RI.
b.
Panangan
Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan
kristalisasi pengalaman-pengalaman hidu dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, serta
etika yang melahirkan pandangan hidup.
c.
Jiwa
Bangsa Indonesia
Pancasila
menjadi dasar aspirasi, semangat, dan motivasi perjuangan bangsa Indonesia.
Pancasila memeri corak yang khas kepada bangsa Indonesia, yang membedakannya
dengan bangsa lain.
d.
Tujuan
Bangsa Indonesia
Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dalam suasana perikehidupan
bangsa yang tentram, tertib, damai, dan dinamis.
e.
Perjanjian
Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa
dan bernegara serta rakyat telah bersepakat untuk melaksanakan, memelihara, dan
melestarikannya.
f.
Sumber
dari Segala Sumber Hukum
Seluruh tata kehidupan berbangsa dan
bernegara, seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
g.
Sumber
Nilai
Pancasila merupakan nilai dan dijadikannya
sebagai sumber nilai ketatanegaraan RI.
h.
Paradigma
Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional.
i.
Ideologi
Terbuka dan Tertutup
Ideologi terbuka berarti nilai-nilai dan
cita-cita yang terkandung dalam pancasila tidak dipaksakan dari luar. Ideologi
tertutup berarti betapa besarnya perbedaan antara tuntunan sebagai ideologi.
3.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
a) Pengertian Ideologi
Ideologi adalah cita-cita
politik atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok
manusia yang dapat dibeda-bedakan.
Ideologi merupakan cerminan
cara berpikir orang atau masyarakat,sekaligus membentuk orang atau masyarakat
itu menuju cita-citanya.
b) Hakikat dan Fungsi Ideologi
Hakikat ideologi adalah
hasil refleksi manusia yang diperoleh dari kemampuannya mengadakan distansi
atau jarak terhadap kehidupannya.
Ideologi berfungsi
membentuk identitas kelompok atau bangsa.
c)
Dimensi
Ideologi
menurut Dr. Alfian, ideologi mengandung 3D
yaitu:
1) Dimensi
Realitas
2) Dimensi
Idealisme
3) Dimensi
Fleksibilitas (pengembangan)
d)
Ideologi
Besar di Dunia
1) Kapitalis
2) Sosialisme
3) Komunisme
4) Fasisme
5) Liberalisme
e)
Arti
Penting Ideologi bagi Suatu Negara
Ideologi sangat diperlukan karena dianggap
mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberi motivasi dalam
perjuangan melawan penjajah.
Ideologi diperlukan oleh suatu bangsa untuk
mewujudkan tujuan negaranya.
f)
Karakteristik
Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi negara sebagai
ciri khas atau karakteristik tersendiri yang membedakan dengan ideologi
lainnya.
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam
permusyawaratan Perwakilan
5) Keadilan sosial Bagi Seluruk Rakyat
Indonesia
g)
Kelebihan
Ideologi Pancasila
Pancasila dipilih menjadi ideologi negara
karena memiliki kelebihan-kelebihan.
h)
Prinsip-Prinsip
Pokok Demokrasi Pancasila
Salah satu prinsip pokok demokrasi pancasila
:
1) Pemerintahan
berdasarkan hukum (pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
i)
Ciri-Ciri
Demokrasi Pancasila
Idris israil dalam bukunya Pendidikan dan Penyebaran Kwarganegaraan
menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia. Salah satunya adalah :
1) Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
B.
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
DAN IDEOLOGI NEGARA
Prof. Dr. Mr. Notonegoro membagi nilai
menjadi tiga :
1) Nilai
Materiil
2) Nilai
Vital
3) Nilai
Kerohanian
NILAI-NILAI PANCASILA :
1) Sila
I mengandung nilai-nilai religius
2) Sila
II mengandung niai-nilai kemanusiaan
3) Sila
III mengandung nilai persatuan
4) Sila
IV mengandung nilai kerakyatan
5) Sila
V mengandung nilai keadilan
C.
SIKAP POSITIF TERHADAP IDEOLOGI PANCASILA
DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pancasila
ternyata mampu tetap eksis sebagai alat pemersatu bangsa. Mengamankan pancasila
berarti menyelamatkan, mempertahankan, dan menegakkan Pancasila yang benar agar
tidak diubah, dihapus, atau diganti dengan ideologi lain.
1.
Preventif (Pencegahan)
Upaya
ini pada hakikatnya merupakan upaya yang lebih fundamental (mendasar)
2.
Represif (Tindakan)
Upaya
ini bersifat membasmi bahaya yang mengancam pancasila, baik dari dalam maupun
luar negeri.